Detail Berita

Pajak Perusahaan di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui Oleh Perusahaan

  • Admin
  • 25 Juni 2024

Otoritas pajak Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Dirjen Pajak”) mengharuskan setiap bentuk badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (selanjutnya disebut sebagai “NPWP”) untuk membayar pajak perusahaan. Pajak perusahaan yang wajib dibayar terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut sebagai “PPh”) dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN (selanjutnya disebut sebagai “PPN”).

Pajak penghasilan untuk wajib pajak badan diklasifikasikan menjadi delapan (8) jenis sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15): Pajak penghasilan ini dikenakan pada setiap pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh kelompok wajib pajak badan tertentu di sektor-sektor seperti pelayaran dan penerbangan, perusahaan asuransi asing, pengeboran, minyak dan gas serta geotermal, perusahaan perdagangan asing, dan perusahaan investasi dalam bentuk serah terima bangunan.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Setiap pendapatan wajib pajak badan yang berasal dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan bisnis dalam semua bentuk dikenakan PPh 21.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22): Pajak penghasilan pasal 22 dengan tarif yang bervariasi tergantung pada objek pajak, dikenakan pada baik perusahaan milik negara maupun swasta yang terlibat dalam kegiatan perdagangan seperti ekspor-impor.
  4. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23): PPh 23 dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi yang menghasilkan pendapatan seperti bunga, penghargaan, hadiah, dividen, royalti, sewa, dan aset terkait lainnya kecuali tanah atau transfer bangunan atau jasa.
  5. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25): PPh 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang sesuai dengan SPT tahunan, dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26): Wajib pajak badan yang terlibat dalam kegiatan transaksi termasuk dividen, royalti, gaji, dan sejenisnya kepada wajib pajak asing, dikenakan PPh 26. Menurut peraturan pajak Indonesia, tarif umum PPh 26 adalah 20% tetapi tarif tersebut dapat berubah tergantung pada perjanjian pajak.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29): Pajak penghasilan yang harus dibayar sebelum melaporkan SPT tahunan badan pada tanggal 30 April, dan terjadi ketika jumlah pajak terutang dalam satu tahun lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dipotong dan dibayar.
  8. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 (PPh 4(2)): PPh 4(2), yang biasa disebut Pajak Penghasilan Final, dikenakan kepada wajib pajak untuk berbagai jenis pendapatan. Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis pendapatan tertentu yang mencakup, antara lain, simpanan dan tabungan lainnya, obligasi dan surat berharga pemerintah, hadiah undian, saham dan transaksi terkait sekuritas lainnya, serta usaha dengan omzet kurang dari IDR 4,8 miliar per tahun.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang dikenakan pajak di Indonesia. Tarif PPN yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10% dan biasanya ditambahkan pada harga awal barang dan jasa yang dijual. Wajib pajak badan juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut sebagai “PPNbM”). PPNbM dikenakan pada barang dan jasa yang dibeli dalam kategori seperti barang yang tidak pokok dan biasanya dikonsumsi oleh wajib pajak berpenghasilan tinggi, yang terkait dengan status, dan yang berpotensi merusak kesehatan dan moral masyarakat Indonesia.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self-assessment yang memungkinkan otoritas kepada perusahaan dan publik untuk mengisi sendiri laporan pajak mereka, dari proses perhitungan hingga pelaporan dan akhirnya membayar pajak. Sanksi administratif dengan jumlah denda yang bervariasi akan dikenakan kepada wajib pajak yang melanggar batas waktu yang diberikan atau masa perpanjangan pengajuan laporan SPT tahunan.