OMNIBUS LAW: Langkah Lain Menuju Investasi yang Lebih Terbuka
Pada presentasi menteri kabinet baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia pada 23 Oktober 2019, pemerintahan baru ditugaskan untuk melanjutkan program prioritas sebelumnya. Reformasi birokrasi yang konkret tetap menjadi salah satu program utama pemerintah untuk mendorong investasi dan menciptakan sebanyak mungkin kesempatan kerja.
Pemerintah mengusulkan RUU Omnibus untuk dua undang-undang, yaitu penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (selanjutnya disebut sebagai UMKM), untuk menyederhanakan dan memperkuat kendala yang ada terhadap investasi, termasuk sistem dan proses yang rumit dalam memperoleh izin. RUU Omnibus atau undang-undang konsolidasi secara definisi adalah revisi dari beberapa atau lebih undang-undang menjadi satu undang-undang untuk menciptakan prosedur yang lebih sederhana dan terfokus. Dalam praktiknya, penerapan RUU Omnibus biasanya ditujukan untuk isu-isu krusial yang terjadi di suatu negara dan dianggap sebagai cara yang lebih efektif dan efisien dalam pembentukan dan revisi undang-undang. Dalam hal ini, beberapa atau puluhan hambatan dalam setiap undang-undang yang disebutkan di atas, seperti akses pendanaan, pemasaran, dan pelatihan untuk UMKM, akan direvisi secara bersamaan. Perlu dicatat bahwa pemerintah saat ini juga sedang menyelesaikan RUU Omnibus lain untuk undang-undang izin dan perpajakan, di mana yang pertama ditargetkan untuk diselesaikan pada akhir November 2019 dan kemungkinan akan mencakup isu penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan UMKM juga. Dengan menghindari ketidakkonsistenan regulasi dan kurangnya koordinasi dari berbagai tingkat pemerintahan, inisiatif ini berpotensi menghasilkan perbaikan dalam birokrasi di semua tingkatan hierarki pemerintahan, dari kabupaten atau kota hingga provinsi dan nasional, sehingga memberikan kepastian bisnis bagi para investor.
Namun, sebelum RUU Omnibus yang diinisiasi pemerintah ini disahkan menjadi undang-undang, prosesnya harus didahului dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “DPR”) untuk memasukkan kedua undang-undang tersebut dalam Program Legislasi Nasional (selanjutnya disebut sebagai “Prolegnas”). Hambatan potensial mungkin terjadi sebelum RUU ini dapat menjadi undang-undang, terutama terkait dengan kompetensi DPR terhadap metode pembuatan undang-undang baru ini karena belum pernah dilakukan sebelumnya di Indonesia. Selain itu, dinamika di antara fraksi-fraksi di DPR mungkin menjadi faktor penghambat dalam penerbitan RUU Omnibus, terutama karena jumlah undang-undang yang perlu direvisi yang memerlukan negosiasi.