Indonesia Pasca Pemilu: Revisi Kebijakan Upah Minimum dan Pengelolaan Hubungan Industrial yang Kondusif
Pada tanggal 26 April 2019, Presiden Republik Indonesia saat ini, Bapak Joko Widodo, mengundang sejumlah pemimpin dari Organisasi Buruh terbesar di negara ini untuk membahas materi revisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Upah (selanjutnya disebut sebagai “PP 78/2015”).
Di antara para peserta pertemuan tersebut adalah:
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia
- Serikat Pekerja Muslim Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Bersatu Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional
(selanjutnya secara kolektif disebut sebagai “Organisasi Buruh”).
Baik pemerintah maupun Organisasi Buruh menyimpulkan pertemuan tersebut dan sepakat untuk merevisi PP 78/2015, dengan dasar keadilan bagi karyawan dan pengusaha, serta menjanjikan aksi damai pada Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal sebagai “May Day”. Diskusi lebih lanjut diharapkan akan dimulai kembali setelah hasil akhir pemilihan Presiden diumumkan pada 22 Mei 2019. Beberapa poin untuk materi revisi yang disarankan oleh Organisasi Buruh termasuk perubahan formula untuk menentukan upah minimum provinsi (selanjutnya disebut sebagai “UMP”).
Perlu dicatat bahwa jumlah UMP ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti UMP tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Organisasi Buruh juga menuntut agar pemerintah menerapkan upah minimum sektoral di semua daerah di Indonesia, di mana sektor industri tersedia. Namun, ide terakhir mereka untuk mengembalikan hak bernegosiasi antara pengusaha dan karyawan mengenai klausul upah minimum dapat menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap keseluruhan iklim investasi di Indonesia.
Hak khusus ini mendorong kemungkinan munculnya kembali mekanisme tripartit, suatu proses tahunan yang dilakukan oleh gubernur bersama dengan pengusaha dan serikat buruh sebelum menentukan UMP tahun berikutnya. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemimpin daerah menggunakan isu upah ini untuk meningkatkan popularitas mereka, sering kali dengan mengorbankan bisnis yang mengalami peningkatan upah yang tidak terduga dan tidak dapat dibenarkan. Politisisasi UMP yang nyata mengakibatkan ketidakpastian bagi bisnis yang pada akhirnya menyebabkan keengganan investor untuk berinvestasi di negara ini.
Setelah pertemuan antara Presiden Indonesia dan pemimpin organisasi buruh, pada 1 Mei 2019, Kepolisian Nasional Indonesia meresmikan dan secara resmi memulai layanan help desk untuk pekerja di 16 Kantor Polisi Daerah Republik Indonesia. Polres Metro Jakarta Raya telah menangani beberapa isu ketenagakerjaan khususnya dalam beberapa tahun terakhir. Laporan termasuk pembubaran serikat, jaminan sosial yang tidak dibayarkan, dan UMP yang dibayarkan kurang dari jumlah yang ditetapkan.
Tujuan dari help desk yang baru dibentuk ini adalah untuk memfasilitasi pekerja dalam mengajukan keluhan terkait ketenagakerjaan dan sekaligus membantu Kementerian Ketenagakerjaan dalam penegakan hukum terkait masalah kriminal dalam isu ketenagakerjaan. Help desk menyediakan ruang konseling untuk menentukan apakah suatu tindakan kriminal yang diduga terjadi atau tidak. Jika bukti aktivitas kriminal tidak dapat ditemukan, desk akan berkoordinasi dengan Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan isu tersebut. Namun, help desk membatasi tawarannya hanya untuk laporan mengenai pelanggaran hukum. Sementara itu, isu ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pembuatan kebijakan dan perselisihan hubungan industrial dianjurkan melalui saluran lain yang disediakan oleh pemerintah.
Terdapat laporan bahwa beberapa pekerja enggan untuk mengajukan keluhan dan menggunakan posko resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kurangnya rasa percaya ini terutama disebabkan oleh kecenderungan petugas pengawas di Perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyarankan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan tidak sesuai harapan. Misalnya, tunjangan agama yang tidak dibayarkan biasanya disarankan untuk diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menciptakan hubungan industrial yang baik adalah komponen kunci untuk memberikan dampak positif terhadap lingkungan bisnis. Dalam hal ini, dapat dilakukan dengan memastikan bahwa hak-hak karyawan dilindungi dan syarat-syarat kerja antara pengusaha dan karyawan dilaksanakan dengan cara yang tepat.