Detail Berita

Apakah Kebijakan Nasional Kita Sejalan dengan Tren Keamanan Regional Saat Ini?

  • Admin
  • 14 Agustus 2024

Latar Belakang

Kebijakan keamanan nasional memainkan peran penting dalam membentuk perkembangan keamanan regional. Kebijakan ini juga terkait erat dengan arus Investasi Asing Langsung (FDI) ke suatu negara seperti yang telah ditinjau sebelumnya dalam Wehrlé & Pohl (2011) dan Walanda, Garnadi (2019). Peran ini khususnya terkait dengan: (i) kepercayaan investor (terutama investor asing), (ii) mitigasi risiko, (iii) stabilitas ekonomi dan hukum, (iv) perlindungan aset investor, (v) stabilitas politik, dan (vi) pembangunan infrastruktur di negara tersebut, terutama di Indonesia. Oleh karena itu, dalam edisi ini kami tertarik untuk membahas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terkait dengan Pelaku Terorisme Asing (FTF) (selanjutnya disebut “KepMen 90/2023”) – regulasi ini mencerminkan kebijakan Indonesia dalam menangani warga negara Indonesia yang terkait dengan FTF – dan untuk itu mencari relevansinya dengan publikasi terbaru mengenai Perkembangan Keamanan Regional IISS (The International Institute for Strategic Studies) yang berjudul: Asia-Pacific Regional Security Assessment, Key Developments and Trends, yang diterbitkan pada Mei 2024 (selanjutnya disebut “APRSA 2024”).

Diskusi

Merujuk pada KepMen 90/2023, maka penyebutan diktum kelima adalah tempat yang relevan untuk menghubungkan regulasi ini dengan APRSA 2024. Secara dasar, APRSA 2024 tidak hanya mencakup Negara Indonesia tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor regional (wilayah Asia Pasifik) dan ekstra-regional (perjanjian multilateral dan hegemoni). Dengan demikian, kedua faktor yang diambil kira terkait dengan risiko keamanan di kawasan, terkait dengan upaya kontra-terorisme dan penanganan FTF. Ketika kita menghubungkan APRSA 2024 dengan KepMen 90/2023, hal ini untuk menentukan apakah APRSA 2024 mengambil beberapa elemen terkait langkah kontra-terorisme yang terdapat dalam KepMen No. 90/2023. Menurut KepMen 90/2023 paragraf a, “terorisme adalah kejahatan terorganisir transnasional yang serius, memiliki jaringan luas yang mengancam stabilitas dan keamanan, baik secara nasional maupun internasional”.

Catatan:
  • Langkah-langkah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain: (i) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang; (ii) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; dan (iii) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
  • Pelaku Terorisme Asing (FTF) adalah warga negara yang melakukan perjalanan atau berusaha melakukan perjalanan ke negara lain selain negara tempat tinggal atau kewarganegaraannya dengan tujuan merencanakan, mempersiapkan, atau berpartisipasi dalam tindakan terorisme, atau memberikan atau menerima pelatihan teroris, termasuk dalam kaitannya dengan konflik bersenjata. Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah membentuk satuan tugas untuk menangani khusus warga negara Indonesia yang terkait dengan FTF.

Ketika membahas Diktum Kelima nomor 2 dan 3 dari KepMen 90/2023, di mana nomor 2 berjudul Tahap Operasional di Daerah Perbatasan dan Nomor 3 berjudul Tahap Operasional Pasca-Batas, maka masing-masing tahap membahas pemantauan, penilaian, transfer informasi/data, dan koordinasi kejahatan transnasional dan kontra-terorisme. Keterkaitan KepMen 90/2023 dengan APRSA 2024 tidak hanya terbatas pada konteks negara Indonesia, tetapi juga secara bilateral dan multilateral.

a) Koordinasi kontra-terorisme dan kejahatan transnasional. Hal ini terlihat dalam APRSA 2024, termasuk dalam kaitannya dengan: (i) terorisme maritim, (ii) kerjasama bilateral antara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Pakistan melalui Latihan Penjaga Laut ke-3 untuk pencegahan terorisme maritim, (iii) Pelaksanaan mekanisme bilateral oleh dan antar negara-negara Asia Tenggara untuk mengatasi ancaman bersama seperti kejahatan transnasional dan terorisme.

b) Koordinasi pada Tahap sebelum batas, di dalam daerah perbatasan, dan setelah Batas. Seperti yang dinyatakan dalam Diktum Lima KepMen 90/2023 Nomor 2 (b): “berkoordinasi dengan pihak terkait di luar negeri mengenai rencana operasional lapangan, terutama yang terkait dengan pemetaan risiko keamanan, jalur akses, dan mekanisme proses pengumpulan data dengan menghormati kedaulatan wilayah”. Jadi, ini juga tercermin dalam APRSA 2024 di mana “Masalah yang sering menjadi fokus adalah peran PLA (Angkatan Bersenjata Republik Rakyat Tiongkok) dalam latihan militer bersama selama dua dekade terakhir yang berpusat pada operasi darat, HADR (Bantuan Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana), dan upaya kontra-terorisme” di kawasan Asia Pasifik. Keterlibatan Amerika Serikat dalam mengoordinasikan kontra-terorisme di kawasan Asia-Pasifik juga disebutkan dalam laporan APRSA 2024 yang mencakup mekanisme komunikasi langsung, seperti saluran hotline angkatan laut, saluran hotline pertahanan, saluran hotline militer umum, protokol hotline penjaga pantai, dan saluran hotline lintas batas untuk terorisme dan keamanan. Dalam APRSA 2024 juga dinyatakan bahwa “Angkatan Laut India melakukan patroli terpadu yang lebih luas sepanjang batas maritim internasional dengan angkatan laut Bangladesh, Indonesia, dan Thailand.” Dan selain kerjasama dan koordinasi dengan RRT, Indonesia telah menandatangani dua mekanisme manajemen krisis dengan Filipina pada tahun 2018 dan 2019 mengenai saluran hotline lintas batas yang difokuskan pada kerjasama keamanan maritim dan kontra-terorisme. Filipina dan Vietnam menandatangani hotline angkatan laut pada tahun 2014 dan hotline penjaga pantai pada tahun 2024. Oleh karena itu, pengaturan kerjasama internasional ini sejalan dengan ketentuan Diktum Lima dalam KepMen 90/2023 dalam melaksanakan koordinasi, pertukaran informasi intelijen, patroli rutin, dan penilaian mendalam melalui data yang dikumpulkan untuk menentukan tindakan/tahapan operasional yang harus diambil oleh pemerintah Indonesia mengenai warga negara Indonesia yang terkait dengan FTF, baik pada tahap Pra-Batas, Dalam-Batas, maupun Pasca-Batas. Semua ini tentu diperlukan untuk menentukan kebutuhan proses hukum atau non-hukum lebih lanjut untuk subjek hukum terkait.

Kesimpulan

Keterkaitan antara APRSA 2024 dan KepMen 90/2023 merupakan salah satu manifestasi dari adaptasi kebijakan domestik, terutama dalam kaitannya dengan penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terkait dengan FTF, dengan tren keamanan regional. Penilaian oleh Satuan Tugas terkait yang diatur dalam KepMen 90/2023 berfungsi sebagai pengatur bagi dinamika regional dalam konteks keamanan nasional dan regional di kawasan. Di masa depan, dengan perkembangan dinamika geopolitik dan kerjasama internasional, kita juga perlu mengevaluasi kembali dan memperbarui langkah-langkah kontra-terorisme serta pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, terutama dengan munculnya aktor baru dan tren yang berubah dalam mode yang dapat mempengaruhi politik hukum dan arus investasi asing (FDI) secara berkelanjutan ke Indonesia.